Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Cakupan Korupsi Diperluas
Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Cakupan Korupsi Diperluas
Menteri Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Dorongan ini muncul karena masih terdapat sejumlah perbuatan yang dinilai koruptif, tetapi belum dikategorikan atau diatur secara memadai sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam pembahasan bersama Presiden Prabowo Subianto, Yusril menyampaikan gagasan mengenai redefinisi korupsi dan penyelarasan aturan nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau UNCAC. Revisi diharapkan memperjelas cakupan perbuatan yang dapat diproses sebagai korupsi, termasuk praktik yang tidak selalu berbentuk pengambilan uang negara secara langsung.
Beberapa isu yang disebut dalam gagasan tersebut meliputi:
- Faktur kurang nilai, yaitu pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
- Perdagangan pengaruh.
- Korupsi di sektor swasta.
- Penyesuaian aturan nasional dengan UNCAC.
- Perluasan definisi dan cakupan tindak pidana korupsi.
Seluruh gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan kebijakan. Artinya, faktur kurang nilai, perdagangan pengaruh, atau bentuk korupsi sektor swasta belum otomatis menjadi tindak pidana korupsi hanya karena disebut dalam usulan revisi. Suatu perbuatan tetap harus memenuhi unsur delik berdasarkan aturan yang berlaku.
Mengapa UU Tipikor Dinilai Perlu Direvisi?
Masih Ada Perbuatan Koruptif yang Belum Diatur Tegas
Yusril menyatakan bahwa masih banyak perbuatan yang belum dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, revisi UU Tipikor diarahkan untuk memperjelas pengaturan dan memperluas cakupan hukum pemberantasan korupsi.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan antara perkembangan praktik koruptif dan rumusan hukum pidana. Suatu perbuatan dapat dianggap tidak etis, merugikan, atau mencederai integritas pemerintahan. Namun, proses pidana tetap membutuhkan dasar hukum dan unsur delik yang jelas.
Tiga hal perlu dibedakan:
- Perbuatan yang secara moral dianggap koruptif. Masyarakat dapat menilai suatu tindakan sebagai penyalahgunaan kepercayaan atau konflik kepentingan.
- Perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian hukum membutuhkan pembuktian mengenai tindakan, niat, keuntungan, kerugian, dan hubungan sebab akibat sesuai aturan.
- Perbuatan yang telah memiliki dasar hukum untuk dituntut. Aparat penegak hukum hanya dapat memproses seseorang berdasarkan ketentuan pidana yang telah berlaku dan dirumuskan secara jelas.
Perbedaan tersebut penting agar perluasan pemberantasan korupsi tidak menghilangkan prinsip kepastian hukum.
Definisi Korupsi Perlu Menyesuaikan Perkembangan Praktik
Modus korupsi dapat berkembang mengikuti pola bisnis, perdagangan, pemerintahan, dan hubungan politik. Korupsi tidak selalu berupa pemberian uang tunai kepada pejabat atau pengambilan langsung dari kas negara.
Praktik yang berpotensi koruptif dapat melibatkan manipulasi transaksi, penggunaan pengaruh, konflik kepentingan, penyalahgunaan akses, serta hubungan antara pejabat publik dan pihak swasta. Bentuknya dapat berlangsung melalui dokumen perdagangan, perantara, perusahaan, atau jaringan hubungan informal.
Karena itu, definisi korupsi perlu menyesuaikan perkembangan praktik. Namun, definisi yang diperluas harus tetap presisi. Rumusan yang terlalu luas dapat menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap tindakan yang sebenarnya merupakan kesalahan administratif atau keputusan bisnis biasa.
Penegakan Hukum Membutuhkan Unsur Delik yang Jelas
Revisi UU Tipikor perlu menjelaskan beberapa unsur penting, antara lain:
- Siapa yang dapat menjadi pelaku.
- Tindakan apa yang dilarang.
- Apakah kesengajaan menjadi syarat.
- Keuntungan atau manfaat apa yang harus dibuktikan.
- Kerugian atau dampak apa yang relevan.
- Bagaimana hubungan antara perbuatan dan keputusan yang dipengaruhi.
- Bagaimana pertanggungjawaban individu, perusahaan, dan pengurus.
Rumusan yang terlalu sempit dapat meninggalkan celah hukum. Sebaliknya, rumusan yang terlalu luas dapat menghasilkan tafsir berbeda dalam penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Revisi harus menyeimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan perlindungan terhadap prinsip legalitas.
Menyelaraskan UU Tipikor dengan UNCAC
Apa Itu UNCAC?
UNCAC merupakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Konvensi ini menjadi kerangka kerja internasional untuk mendorong pencegahan korupsi, kriminalisasi berbagai bentuk korupsi, kerja sama antarnegara, pemulihan aset, serta penguatan integritas sektor publik dan swasta.
Yusril mengaitkan redefinisi korupsi dan revisi UU Tipikor dengan kebutuhan menyelaraskan hukum Indonesia dengan UNCAC.
Mengapa Penyelarasan Dibahas?
Penyelarasan dengan UNCAC dapat diarahkan untuk mengisi kekosongan pengaturan terhadap bentuk korupsi yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional. Cakupan hukum dapat menjadi lebih lengkap, sementara penegak hukum memperoleh dasar yang lebih terstruktur untuk menangani modus korupsi yang melibatkan sektor publik dan swasta.
Penyesuaian tersebut juga berpotensi mendukung kerja sama lintas negara. Perkara korupsi modern dapat melibatkan perusahaan asing, rekening di luar negeri, transaksi perdagangan internasional, dan aliran dana melalui beberapa yurisdiksi.
Namun, UNCAC tidak dapat diterapkan secara otomatis tanpa penerjemahan ke dalam hukum nasional. Setiap perbuatan yang hendak dipidana tetap membutuhkan rumusan yang jelas, prosedur penegakan, standar pembuktian, dan kesesuaian dengan prinsip konstitusional.
Faktur Kurang Nilai sebagai Gagasan Pengaturan Baru
Faktur kurang nilai adalah praktik mencantumkan nilai transaksi dalam faktur atau dokumen perdagangan lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Misalnya, nilai transaksi sesungguhnya mencapai Rp10 miliar, tetapi dokumen mencatat nilai Rp7 miliar. Selisih Rp3 miliar dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban tertentu, menyembunyikan keuntungan, atau memindahkan manfaat kepada pihak tertentu.
Contoh tersebut bersifat ilustratif. Penilaian pidana terhadap suatu transaksi tetap bergantung pada fakta, niat, dokumen, pihak yang terlibat, serta aturan yang berlaku.
Yusril mendorong agar praktik faktur kurang nilai masuk dalam pembahasan tindak pidana korupsi. Manipulasi nilai transaksi dapat memengaruhi:
- Penerimaan negara.
- Bea masuk dan pajak.
- Pelaporan keuangan.
- Pengawasan perdagangan.
- Persaingan usaha.
- Pembagian keuntungan antarperusahaan.
Jika dilakukan secara sengaja dan melibatkan pejabat, perusahaan, atau pihak yang menerima manfaat ilegal, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi dugaan korupsi. Namun, faktur kurang nilai tidak otomatis merupakan korupsi.
Penegak hukum perlu membedakan kesalahan administrasi, kesalahan pencatatan, perbedaan penilaian, penghindaran kewajiban, dan manipulasi yang dirancang untuk memperoleh keuntungan ilegal. Unsur kesengajaan serta hubungan dengan kewenangan publik atau keuntungan tertentu perlu dirumuskan secara tegas.
Pembuktian dapat memerlukan dokumen kontrak, catatan pembayaran, komunikasi bisnis, data pembanding, laporan keuangan, serta penelusuran aliran dana. Aturan juga perlu menjelaskan pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik perusahaan, pengurus, pegawai, perantara, pembeli, penjual, atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
Perdagangan Pengaruh dalam Usulan Revisi
Perdagangan pengaruh adalah praktik menggunakan, menjual, atau memanfaatkan pengaruh untuk memperoleh keuntungan atau memengaruhi keputusan tertentu. Pengaruh dapat berasal dari jabatan, kedekatan dengan pejabat, akses kepada pengambil keputusan, hubungan politik, atau hubungan bisnis.
Perdagangan pengaruh berbeda dari suap dalam pola hubungan. Suap biasanya berfokus pada pemberian atau penerimaan keuntungan agar pejabat melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. Dalam perdagangan pengaruh, pihak yang menerima keuntungan dapat berupa orang yang memiliki akses atau pengaruh, meskipun bukan pengambil keputusan langsung.
Perdagangan pengaruh dapat memengaruhi kebijakan publik secara tidak transparan. Pihak yang memperoleh keuntungan belum tentu pejabat yang menandatangani keputusan. Karena itu, penegak hukum perlu membuktikan:
- Siapa yang memiliki pengaruh.
- Pengaruh apa yang digunakan.
- Keuntungan apa yang diterima.
- Keputusan apa yang dipengaruhi.
- Apakah terdapat kesengajaan dan hubungan sebab akibat.
Pengaturan harus mencegah istilah “pengaruh” ditafsirkan terlalu luas. Hubungan sosial, komunikasi profesional, lobi kebijakan, dan pertemuan bisnis tidak otomatis menjadi tindak pidana. Batas antara hubungan yang wajar dan jual beli akses harus dirumuskan melalui unsur yang objektif.
Korupsi di Sektor Swasta
Korupsi tidak hanya terjadi dalam hubungan antara pejabat dan pelaku usaha. Praktik koruptif juga dapat berlangsung dalam hubungan antarperusahaan tanpa melibatkan keuangan negara secara langsung.
Risikonya antara lain:
- Pemberian keuntungan tersembunyi.
- Manipulasi pengadaan perusahaan.
- Pengaturan tender internal.
- Konflik kepentingan.
- Pembayaran kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam perusahaan.
- Penyalahgunaan aset atau informasi perusahaan.
Yusril mendorong agar korupsi sektor swasta diatur dalam UU Tipikor untuk menjangkau praktik koruptif yang belum tercakup secara memadai dalam aturan yang berlaku.
Korupsi sektor publik biasanya berkaitan dengan jabatan publik, pelayanan negara, kewenangan pemerintahan, atau keuangan negara. Korupsi sektor swasta lebih berkaitan dengan kerugian perusahaan, pemegang saham, mitra bisnis, konsumen, dan persaingan usaha.
Batas tersebut dapat beririsan dalam proyek pemerintah, badan usaha milik negara, pengadaan barang dan jasa, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Karena itu, revisi perlu menjelaskan hubungan antara korupsi sektor swasta dan tindak pidana lain, seperti penipuan, pencucian uang, pelanggaran persaingan usaha, atau pelanggaran tata kelola perusahaan.
Pengaturan korupsi sektor swasta perlu menjawab beberapa pertanyaan:
- Siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban?
- Keuntungan apa yang dilarang?
- Bagaimana hubungan antara pemberi dan penerima manfaat?
- Apakah kerugian perusahaan harus dibuktikan?
- Bagaimana pertanggungjawaban korporasi dan pengurus?
- Bagaimana perlindungan bagi pelapor?
- Bagaimana aturan tersebut berhubungan dengan hukum perseroan dan persaingan usaha?
Tanpa jawaban yang jelas, aturan baru berisiko tumpang tindih atau digunakan untuk mempidanakan keputusan bisnis yang sebenarnya wajar.
Revisi Harus Menjaga Kepastian Hukum
Tidak setiap hadiah, lobi, hubungan bisnis, atau komunikasi dengan pejabat merupakan korupsi. Revisi perlu menentukan unsur kesengajaan, keuntungan, penyalahgunaan kewenangan atau pengaruh, hubungan dengan keputusan, serta kerugian atau dampak yang ditimbulkan.
Seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan aturan yang telah ada dan dirumuskan secara jelas. Ketentuan pidana tidak boleh diterapkan secara surut. Masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan aparat penegak hukum membutuhkan kepastian mengenai tindakan yang dilarang.
Revisi UU Tipikor juga perlu diharmonisasikan dengan ketentuan mengenai:
- Perpajakan.
- Kepabeanan.
- Pencucian uang.
- Perseroan terbatas.
- Pengadaan barang dan jasa.
- Persaingan usaha.
- Pertanggungjawaban korporasi.
Konsistensi antaraturan dapat mengurangi perbedaan tafsir dalam penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Manfaat dan Tantangan Revisi UU Tipikor
Revisi dapat memperluas perlindungan terhadap kepentingan publik. Hukum berpotensi menjangkau modus yang sebelumnya belum diatur secara memadai, memperkuat transparansi transaksi, dan meningkatkan integritas pengambilan keputusan.
Pelaku usaha juga memperoleh pedoman yang lebih jelas untuk membangun sistem kepatuhan internal, mengawasi transaksi, dan mencegah konflik kepentingan.
Namun, terdapat sejumlah tantangan. Perdagangan pengaruh sering berlangsung melalui hubungan informal. Faktur kurang nilai memerlukan pembuktian nilai transaksi dan niat manipulasi. Korupsi sektor swasta dapat melibatkan struktur perusahaan, perantara, dan aliran dana yang kompleks.
Pembagian kewenangan antarpenegak hukum juga perlu diatur agar tidak terjadi konflik. Pembahasan revisi sebaiknya melibatkan akademisi, praktisi hukum, dunia usaha, masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum. Draf aturan perlu dibuka agar publik dapat menilai definisi, unsur delik, dan konsekuensinya.
Apa yang Perlu Diperhatikan Masyarakat?
Revisi UU Tipikor belum berarti seluruh gagasan telah menjadi ketentuan pidana. Masyarakat perlu membedakan pernyataan pejabat, gagasan kebijakan, rancangan regulasi, undang-undang yang telah disahkan, dan ketentuan yang sudah berlaku.
Istilah perdagangan pengaruh, korupsi sektor swasta, dan faktur kurang nilai perlu dibaca sebagai bagian dari usulan pembaruan hukum, bukan sebagai delik yang otomatis dapat dikenakan pada setiap peristiwa.
Perkembangan pembahasan sebaiknya dipantau melalui sumber resmi pemerintah, DPR, dan dokumen peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Yusril mendorong revisi UU Tipikor karena menilai masih banyak perbuatan yang belum dikategorikan atau diatur secara memadai sebagai tindak pidana korupsi. Gagasan tersebut mencakup redefinisi korupsi, pengaturan faktur kurang nilai, perdagangan pengaruh, korupsi sektor swasta, serta penyelarasan dengan UNCAC.
Perluasan cakupan dapat memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi harus disertai rumusan unsur delik, standar pembuktian, pembagian kewenangan, dan perlindungan terhadap prinsip legalitas. Efektivitas revisi tidak hanya ditentukan oleh luasnya aturan, tetapi juga oleh kejelasan, konsistensi, dan akuntabilitas penerapannya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa alasan Yusril mendorong revisi UU Tipikor?
Yusril menilai masih banyak perbuatan yang belum dikategorikan atau diatur secara memadai sebagai tindak pidana korupsi. Revisi diharapkan memperjelas definisi dan memperluas cakupan penindakan.
Apa yang dimaksud dengan faktur kurang nilai?
Faktur kurang nilai adalah pencantuman nilai transaksi dalam dokumen atau faktur lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan dengan sengaja untuk memanipulasi kewajiban atau memperoleh keuntungan ilegal.
Apa itu perdagangan pengaruh?
Perdagangan pengaruh adalah praktik menggunakan, menjual, atau memanfaatkan pengaruh untuk memengaruhi keputusan tertentu demi memperoleh keuntungan. Pengaturan praktik ini disebut sebagai salah satu gagasan dalam revisi UU Tipikor.
Mengapa korupsi sektor swasta ingin diatur?
Praktik koruptif dapat terjadi dalam hubungan antarperusahaan, seperti pemberian keuntungan tersembunyi, konflik kepentingan, atau manipulasi pengadaan internal. Karena itu, korupsi sektor swasta dinilai perlu memiliki pengaturan yang lebih jelas.
Apa kaitan revisi UU Tipikor dengan UNCAC?
Revisi tersebut didorong agar aturan antikorupsi Indonesia lebih selaras dengan UNCAC. Penyelarasan dapat mencakup bentuk korupsi yang belum diatur secara memadai serta penguatan kerja sama antikorupsi.
Apakah semua faktur kurang nilai atau perdagangan pengaruh otomatis merupakan korupsi?
Tidak. Suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika memenuhi unsur delik berdasarkan aturan yang berlaku. Kesengajaan, keuntungan, hubungan dengan kewenangan atau keputusan, serta bukti lain harus dinilai sesuai ketentuan hukum.