T
28 October 2026 · 0 views

KPK Usul Rampas Harta Tak Dilaporkan, Sahroni Ingatkan HAM

KPK Usul Harta Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dirampas, Sahroni Soroti Risiko Pelanggaran HAM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar harta pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dikenai tindakan perampasan. Usulan ini ditujukan untuk memperkuat kepatuhan, transparansi, dan pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara Source 1

Anggota DPR Ahmad Sahroni menilai perampasan aset tanpa alasan, bukti, dan dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, pengambilalihan harta tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang Source 5.

Usulan KPK dan kedudukan LHKPN

Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, usulan KPK merupakan bagian dari dorongan untuk meningkatkan kepatuhan pejabat dalam melaporkan kekayaan. Data LHKPN dapat membantu lembaga pengawas membandingkan harta, penghasilan resmi, utang, dan perubahan kekayaan pejabat.

Namun, harta yang tidak tercantum dalam LHKPN tidak otomatis merupakan hasil korupsi. Ketidaklengkapan laporan dapat disebabkan oleh kelalaian, kesalahan pengisian, keterlambatan pembaruan data, atau perbedaan pemahaman mengenai aset yang wajib dilaporkan.

Perbedaan istilah juga perlu dijaga:

  • Harta yang tidak tercantum dalam LHKPN berkaitan dengan kepatuhan dan kelengkapan pelaporan.
  • Harta yang diduga berasal dari tindak pidana berkaitan dengan pembuktian sumber aset.
  • Penyitaan umumnya merupakan tindakan sementara untuk mengamankan aset selama proses hukum.
  • Perampasan merupakan pengambilalihan aset melalui mekanisme hukum yang memiliki dasar kewenangan tertentu.

Karena sumber yang tersedia menjelaskan usulan, bukan penerapan aturan, belum tepat menyatakan bahwa KPK telah memberlakukan perampasan otomatis terhadap seluruh harta yang tidak tercantum dalam LHKPN. Perdebatan yang muncul lebih tepat dibaca sebagai pembahasan arah kebijakan: seberapa jauh ketidakpatuhan pelaporan dapat dijadikan pintu masuk penindakan aset Source 3

Fungsi LHKPN dalam pengawasan kekayaan

LHKPN pada dasarnya berfungsi sebagai instrumen pemetaan risiko, bukan alat pembuktian. Laporan yang lengkap memungkinkan pengawas melihat pola: kenaikan harta yang tidak sejalan dengan penghasilan resmi, perolehan aset pada periode tertentu, atau kepemilikan yang tercatat atas nama pihak lain. Pola tersebut menjadi petunjuk awal untuk pemeriksaan lebih lanjut, bukan kesimpulan.

Karena itu, nilai pengawasan LHKPN bergantung pada dua hal. Pertama, kualitas data: kelengkapan, ketepatan waktu, dan konsistensi antarperiode laporan. Kedua, kemampuan lembaga pengawas menindaklanjuti anomali dengan verifikasi, termasuk meminta dokumen pendukung dan klarifikasi dari pelapor. Tanpa tindak lanjut, laporan hanya menjadi arsip administratif.

Perbedaan kelalaian dan penyembunyian aset

Harta yang tidak dilaporkan dapat muncul karena pejabat lupa mencantumkannya, belum memperbarui perubahan kepemilikan, atau belum memahami jenis harta yang wajib dilaporkan. Kesalahan administrasi dapat diselesaikan melalui perbaikan laporan atau sanksi administratif sesuai ketentuan.

Kemungkinan lain adalah adanya upaya sengaja untuk menyembunyikan kekayaan. Dugaan ini memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama jika aset bernilai besar, sumber dananya tidak jelas, atau berkaitan dengan pihak yang memiliki kepentingan dalam keputusan pejabat.

Ketidaklengkapan laporan seharusnya menjadi sinyal pemeriksaan, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Pemeriksa perlu menilai jenis aset, waktu perolehan, status kepemilikan, sumber dana, serta hubungan aset dengan penghasilan sah.

Indikator yang membedakan keduanya

Beberapa pertanyaan berikut membantu memisahkan kelalaian dari dugaan penyembunyian:

  1. Apakah aset pernah dilaporkan pada periode sebelumnya lalu hilang dari laporan? Penghilangan aset yang sebelumnya tercatat menunjukkan pola yang berbeda dari aset yang belum pernah dilaporkan sama sekali.
  2. Apakah ada dokumen kepemilikan yang jelas dan dapat diverifikasi? Kelalaian biasanya tetap menyisakan jejak dokumen, sedangkan penyembunyian cenderung memutus jejak tersebut.
  3. Apakah nilai aset sebanding dengan penghasilan yang dilaporkan? Ketidaksesuaian mencolok memerlukan penjelasan sumber dana.
  4. Apakah kepemilikan dialihkan menjelang atau setelah pejabat mengambil jabatan atau keputusan tertentu? Pola waktu pengalihan menjadi bahan analisis.
  5. Apakah pejabat bersedia melengkapi laporan dan menjelaskan sumber dana? Sikap kooperatif relevan untuk menentukan jenis penanganan, meski tidak menghapus dugaan pelanggaran.

Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan apakah perkara cukup diselesaikan sebagai pelanggaran administratif atau perlu dinaikkan ke pemeriksaan yang lebih dalam.

Sahroni soroti dasar hukum dan perlindungan HAM

Sahroni menilai pengambilalihan harta tanpa alasan yang transparan dapat melanggar hak kepemilikan. Ia menekankan perlunya dasar hukum, bukti, proses yang adil, dan kesempatan bagi pemilik aset untuk memberikan klarifikasi Source 7.

Kritik terhadap mekanisme perampasan tidak sama dengan penolakan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN. Pejabat tetap harus menyampaikan laporan secara benar dan lengkap. Namun, pelanggaran administratif perlu dibedakan dari tindak pidana yang membutuhkan pembuktian lebih kuat.

Mekanisme perampasan perlu menjelaskan jenis aset yang dapat dikenai tindakan, standar pembuktian, lembaga yang berwenang, tahapan klarifikasi, pengawasan pengadilan, dan jalur keberatan. Jika dugaan pelanggaran tidak terbukti, harus tersedia mekanisme pengembalian aset dan pemulihan kerugian.

Asas legalitas menuntut agar kewenangan perampasan punya dasar dalam peraturan yang berlaku sebelum perbuatan dilakukan. Asas proporsionalitas menuntut agar tindakan terhadap aset sebanding dengan tingkat pelanggaran dan nilai aset. Asas praduga tak bersalah menuntut agar seseorang tidak diperlakukan sebagai pelaku sebelum ada pembuktian. Ketiga asas ini yang membuat usulan KPK perlu dirumuskan secara rinci, bukan sekadar dinyatakan sebagai kebijakan umum Source 9.

Merancang mekanisme yang adil

Mekanisme yang proporsional dapat mencakup beberapa tahap berikut:

  1. Pemeriksaan awal. LHKPN dibandingkan dengan data kepemilikan, transaksi, penghasilan, dan informasi relevan lainnya.
  2. Permintaan klarifikasi. Pejabat diberi kesempatan menjelaskan aset yang belum tercantum serta menyerahkan dokumen pendukung.
  3. Penilaian asal-usul aset. Pemeriksa menganalisis kesesuaian antara nilai aset, penghasilan sah, transaksi, dan hubungan dengan pihak terkait.
  4. Penyitaan sesuai hukum. Penyitaan hanya dilakukan berdasarkan alasan, kewenangan, dan prosedur yang terdokumentasi.
  5. Perampasan melalui proses hukum. Perampasan dilakukan setelah terdapat dasar pembuktian dan keputusan dari mekanisme yang berwenang.

Tahapan tersebut membantu membedakan kelalaian administratif, dugaan penyembunyian aset, dan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Urutan tahapan juga berfungsi membagi beban pembuktian secara jelas. Pada tahap awal, pejabat menjelaskan asal-usul aset yang belum tercatat. Jika penjelasan tidak memadai, pemeriksa perlu mengumpulkan bukti tambahan dari sumber lain, bukan mengalihkan beban pembuktian sepenuhnya kepada pemilik aset. Setiap tahap harus meninggalkan dokumentasi tertulis agar keputusan dapat diuji kembali.

Peran pengawasan pengadilan dan jalur keberatan

Pengawasan oleh lembaga peradilan menjadi pengaman agar kewenangan perampasan tidak berjalan tanpa kendali. Jalur keberatan memberi pihak yang terkena tindakan kesempatan membantah, mengajukan bukti baru, dan meminta peninjauan. Tanpa jalur ini, kesalahan pemeriksaan sulit diperbaiki dan risiko kerugian pihak yang tidak bersalah meningkat.

Menjaga keseimbangan antara transparansi dan hak kepemilikan

Pendukung usulan KPK menilai sanksi yang tegas dapat mendorong pejabat melaporkan harta secara lengkap dan mencegah penyamaran aset melalui pihak lain. Jika pemeriksaan membuktikan bahwa aset berkaitan dengan tindak pidana atau kerugian negara, tindakan terhadap aset dapat membantu pemulihan.

Di sisi lain, perampasan tanpa pembuktian dapat merugikan pemilik yang sah, termasuk pasangan, anak, ahli waris, mitra usaha, atau pihak ketiga yang tidak mengetahui dugaan pelanggaran. Aturan yang terlalu umum juga berisiko membuka ruang tindakan sewenang-wenang.

Pemberantasan korupsi membutuhkan penindakan yang efektif, tetapi efektivitas tersebut harus tetap menghormati asas legalitas, proporsionalitas, dan praduga tak bersalah. Transparansi menjadi dasar pemeriksaan, bukan pengganti pembuktian.

Keseimbangan juga menyangkut kepercayaan publik. Aturan yang terlalu longgar melemahkan pencegahan, sedangkan aturan yang terlalu luas dapat menimbulkan ketakutan dan mendorong pejabat menyembunyikan aset dengan cara yang lebih rapi. Titik seimbangnya adalah prosedur yang jelas, dapat diprediksi, dan terbuka untuk diuji.

Hal yang perlu diperjelas

KPK dan pembentuk undang-undang perlu menjelaskan beberapa hal penting, antara lain:

  • Apakah ketidakpatuhan LHKPN dikenai sanksi administratif atau pidana?
  • Kapan harta yang tidak dilaporkan dapat dikategorikan sebagai aset bermasalah?
  • Bukti apa yang diperlukan sebelum penyitaan dilakukan?
  • Apakah perampasan hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan?
  • Bagaimana perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki aset secara sah?
  • Bagaimana mekanisme pengembalian aset jika perampasan dinyatakan tidak berdasar?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan batas kewenangan lembaga penegak hukum. Tanpa batas yang jelas, setiap instansi dapat menafsirkan aturan secara berbeda, sehingga hasil penanganan perkara menjadi tidak seragam. Kejelasan juga memudahkan pejabat mematuhi kewajiban pelaporan, karena mereka mengetahui konsekuensi dari setiap jenis kesalahan.

Kesimpulan

Usulan KPK mengenai tindakan terhadap harta yang tidak tercantum dalam LHKPN bertujuan memperkuat transparansi dan pencegahan korupsi. Sahroni mengingatkan bahwa perampasan tanpa alasan, bukti, dan dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar HAM.

Harta yang tidak dilaporkan perlu diperiksa, tetapi tidak otomatis dapat dirampas. Penegakan hukum harus membedakan kelalaian administratif, dugaan penyembunyian aset, dan harta yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Prinsip transparansi, pembuktian, proporsionalitas, proses hukum, dan perlindungan hak harus tetap menjadi dasar kebijakan.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan LHKPN?

LHKPN adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang digunakan untuk mendukung transparansi dan pengawasan publik. Harta yang tercantum tidak otomatis terbukti berasal dari sumber yang sah, sementara harta yang tidak tercantum juga tidak otomatis merupakan hasil tindak pidana.

Apakah harta yang tidak tercantum dalam LHKPN otomatis dapat dirampas?

Tidak. Harta tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi berdasarkan bukti, dasar hukum, serta kewenangan yang berlaku. Perampasan membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang jelas.

Mengapa Sahroni menilai perampasan tanpa sebab jelas dapat melanggar HAM?

Karena pengambilalihan harta tanpa alasan, bukti, dan dasar hukum yang transparan berisiko merampas hak kepemilikan secara sewenang-wenang.

Apa perbedaan penyitaan dan perampasan?

Penyitaan umumnya merupakan tindakan sementara untuk mengamankan aset selama pemeriksaan atau penyidikan. Perampasan merupakan pengambilalihan aset melalui mekanisme hukum setelah terdapat dasar pembuktian dan keputusan yang berwenang.

Apa yang harus dilakukan pejabat jika ada harta yang belum tercantum dalam LHKPN?

Pejabat perlu memperbaiki atau melengkapi laporan sesuai prosedur, menyiapkan dokumen kepemilikan, dan memberikan klarifikasi jika diminta lembaga pemeriksa.

Apakah usulan KPK sudah berlaku?

Belum. Sumber yang tersedia membahas usulan dan tanggapan atasnya, bukan aturan yang telah diterapkan. Penerapan perampasan memerlukan dasar hukum, prosedur, dan kewenangan yang ditetapkan lebih dulu.

Mengapa ketidaklengkapan LHKPN tidak cukup menjadi bukti korupsi?

Karena laporan yang tidak lengkap dapat disebabkan kelalaian administratif. Pembuktian korupsi memerlukan analisis sumber dana, waktu perolehan, status kepemilikan, dan hubungan aset dengan kewenangan pejabat.

0 views